Cara Memblokir Notifikasi Judi Slot Online
Judi online menyebabkan permasalahan ekonomi
Dampak judi online yang paling banyak terjadi pada pelaku judi adalah permasalahan ekonomi. Pelaku judi online cenderung mengalami kecanduan setelah mengalami kekalahan.
Kondisi ini menyebabkan mereka berusaha membalas kekalahan mereka dengan mempertaruhkan harta. Banyak juga kasus pelaku judi online yang rela menjual aset hingga meminjam uang di luar kemampuannya untuk berjudi.
Judi online menyebabkan pelaku terjerat pidana
Pelaku judi online terancam terjerat pidana. Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pelaku perjudian bisa dipidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Bahaya Judi Online Bagi Pemain
Bermain judi online nyatanya berbahaya bagi berbagai aspek kehidupan. Judi online dapat merugikan kondisi perekonomian, kesehatan mental, hingga hubungan sosial. Melansir situs Humas Polri, berikut bahaya judi online bagi pemain:
Judi online menyebabkan gangguan mental
Judi online terbukti menyebabkan gangguan mental. Hal ini karena pemain judi sering kali sulit mengontrol emosinya. Selain itu, kekalahan yang dihasilkan dari permainan judi online menyebabkan stres dan depresi.
Blokir Situs Slot Melalui Smartphone
Cara blokir situs judi slot lewat penyedia layanan internet
Cara blokir situs judi slot di HP Android
tirto.id - Menjamurnya situs judi slot online menimbulkan berbagai masalah sosial di Indonesia. Per Januari 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir lebih dari 800 konten judi online.
Sayangnya, meskipun jumlah konten judi online, situs judi online masih terus ada. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tambahan dengan memblokir situs judi slot online di handphone (HP) dan laptop pribadi.
Perang melawan situs judi online terus dilakukan di Indonesia. Pasalnya, judi online dianggap menjadi penyebab berbagai permasalahan sosial, kesehatan mental, hingga kriminalitas.
Salah satu kasus judi online yang ramai belakangan ini adalah kasus Polwan bakar suami. Belakangan diketahui bahwa oknum Polwan tersebut membakar suaminya karena korban kecanduan judi online sehingga menghabiskan banyak uang.
Kasus merugikan akibat judi online ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Polri mencatat bahwa sepanjang 2023 ingga 2024 ada sebanyak 1.988 ribu kasus judi online. Polri juga telah menetapkan sebanyak 3.145 pelaku judi online.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri menyebut bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan pekerja tidak tetap dan pengangguran.
“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” katanya dalam rilis Humas Polri, Senin (29/4/2024).
Motif rata-rata pelaku judi online adalah mendapatkan keuntungan dengan besar dengan cepat dan mudah. Padahal, situs-situs judi online dinilai sebagai pintu masuk tindak pidana penipuan.
Judi online menyebabkan kecanduan
Dampak negatif judi online lainnya adalah menyebabkan kecanduan. Menurut Jocelyn L. Topf dalam Journal of Addiction Medicine (2009), judi online memicu pelepasan dopamin, serotonin, dan neurotransmiter lainnya yang menyebabkan perasaan senang lainnya.
Kondisi ini menyebabkan otak tanpa sengaja mempelajari kegiatan yang menimbulkan perasaan senang itu sebagai kebutuhan. Hal inilah yang menyebabkan pelaku judi online ingin berjudi terus menerus.